Cara Dan Syarat daftar PPg Mandiri tahun 2022
Untuk Pelaksanaan program pendidikan profesi guru (PPG) khusus untuk jalur mandiri atau PPG prajabatan tahun 2022 sudah mulai dibuka kembali. Jenis pendidikan keprofesian guru ini Seleruh biaya pelaksana akan di tanggung oleh yang bersangkutan.
Seperti kita ketahui ada dua jenis model pembiayaan dalam pelaksanaan program PPG, yakni: PPG Dalam jabat dan PPG Prajabatan.
Cara Dan Syarat daftar PPg Mandiri tahun 2022
Para peserta dari calon guru dalam pendidikan profesi guru ini sangatlah penting untuk meningkatkan profesionalitas serta kompetensi bagi yang telah mengikuti pendidikan PPG ini.
Dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan tujuan untuk membangun serta untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan guru dalam meningkatkan keahliannya menjalankan proses pembelajaran di sekolah. Bagi guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru ( PPG) mereka akan memiliki kemampuan dalam hal merancang bahan ajar,dan memiliki skil yang lebih baik dari pada yang dulu.
Maka dari pada itu, tujuan lainnya untuk keikutsertaan guru dalam pendidikan profesi guru( PPG) merupakan untuk mendapatkan guru yang berkarakter, kreatif, kritis kolaboratif dan komunikatif sehingga tujuan utama pendidikan bangsa bisa tercapai secara efektif dan baik.
Jumlah Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan Pendidikan Profesi Guru( PPG) Mandiri
sebagaiman yang sudah diatur dalam ketentuan khusus terkait pelaksanaan program pendidikan profesi guru ( PPG ) ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menentukan jumlah besaran biaya pendaftaran serta biaya pendidikan bagi calon peserta yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru( PPG) secara mandiri.
Setelahmemutuskan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru( PPG) mandiri 2022, maka akan ada jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Salah satunya adalah biaya pendaftaran, yang telah ditetapkan dengan besaran Rp. 300 ribu untuk setiap calon peserta Pendidikan Profesi Guru( PPG).
Setelah itu, ada juga biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru( PPG) jalur mandiri adalah sebesar Rp. 8.500.000 per semesternya, dengan pelaksanaan pendidikan profesi selama satu tahun atau dua semester.
Syarat Mendaftar PPG Mandiri
Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus ditaati oleh calon peserta PPG dari jalur mandiri untuk bisa mengikuti program pendidikan ini, berikut rincian persyaratannya:
Calon peserta PPG Mandiri harus berasal dari sarjana strata 1 maupun program diploma 4 dengan standar minimal asal perguruan tinggi yang sudah terakreditasi B
Usia calon peserta pada saat mendaftar minimal 30 tahun
Bagi Calon peserta sudah dinyatakan terdaftar secara resmi dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
Calon peserta yang akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari jalur mandiri akan tetap mengikuti proses seleksi yang terdiri dari tiga jenis seleksi utama yakni:
- seleksi Berkas
- Seleksi akademik dan
- seleksi Bakat peserta