Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

inilah Kategori Guru Yang Sudah Dipastikan Tidak Bisa Sertifikasi Tahun 2022


Sebagaimana telah kita ketahui bahwa menjadi guru sertifikasi adalah dambaan setiap tenaga pendidik yang ada di seluruh pelosok negeri ini. Guru yang telah mendapat gelar sertifikasi akan di berikan hak-hak gaji pokok, dan juga berbagai tunjangan lainnya.

Maka Untuk itu, ada sebagian guru yang tidak akan bisa mengikuti sertifikasi karena ada beberapa masalah. masalah yang paling sering guru rasakan adalah tidak memenuhinya tahapa-tahapan untuk dapat mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

inilah Kategori Guru Yang Sudah Dipastikan Tidak Bisa Sertifikasi Tahun 2022
Terkait dengan pelaksanaan sertifikasi bagi guru, ada beberapa kategori pendidk yang tidak akan bisa sertifikasi di tahun 2022 ini. Yang menjadi acuan dari surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 38 tahun 2020. Keduanya ini akan sinkron dan saling keterkaitan satu sama lain.

1. Guru yang Sudah Tidak Terdaftar di Data Pokok Pendidik( Dapodik)

Karakteristik guru yang awal yang tidak dapat sertifikasi tahun 2022 merupakan guru yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidik( Dapodik). Pastinya ini tidak dapat dipandang remeh serta sepele sebab pada dasarnya Dapodik berperan buat melaksanakan pengajuan serta verval informasi, no unik pendidik serta tenaga kependidikan ataupun NUPTK.

Meski guru tersebut sudah lama mengabdi, namun kala namanya belum masuk di data Dapodik, sampai tidak ada pintu buat sertifikasi di tahun ini. Jadi harus dipastikan kala sehabis mengabdi dan keluar SK, sampai itu jadi hak guru buat terdaftar di Dapodik.

2. Guru yang Belum Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Sangat Banyak sekali guru-guru yang sudah lama mengajar bahkan sudah ada yang mengajukan NUPTK, akan tapi NUPTK nya belum juga terbit. Apabila Sudah sampai pada tanggal 23 Februari (masa pendaftaran PPG 2022) ini ada guru yang belum memiliki NUPTK, maka akan sangat disayangkan karena belum bisa mengikuti PPG.

3. Guru dengan Terhitung Mulai Tanggal 2 Januari 2019 Keatas

Terkait dengan sertifikasi, cocok dengan edaran terkini dari Kemendikbud bahwasanya yang dimungkinkan buat PPG merupakan SK TMT mulai terhitung atau tanggal SK penaikan itu optimal 1 Januari 2019. Jadi apanila terdapat guru yang SK- nya 1 Januari ke atas ataupun mulai 2 Januari 2019 ke atas hingga guru tersebut belum dapat belum dapat PPG Tahun 2022 ini.

4. Guru yang Belum Memiliki Ijazah Sarjana( S1)

Ciri guru berikutnya adalah guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1). Sungguh Sangat disayangkan karena banyak sekali guru-guru yang sudah lama mengabdi tapi belum memiliki ijazah sarjana ( S1) karena dengan demikian guru-guru tersebut dipastikan belum dapat mengikuti PPG.

5. Guru yang Suda Tidak Aktif 2 Tahun Terakhir

Walaupun ada guru yang telah memenuhi kriteria TMT, kemudian SK pengangkatan, dan memiliki NUPTK, tapi jika pada 2 tahun terakhir guru tersebut tidak aktif, maka akan tetap belum bisa mengikuti PPG.

6. Guru yang Di Nyatakan Tidak Sehat Jasmani dan Rohani

Guru yang tidak dapat sertifikasi tidak hanya guru yang tidak sehat jasmani serta rohani, guru yang tidak bebas dari NAPZA serta yang tidak berkelakuan baik pula belum dapat mengikuti PPG tahun ini. Ini lazimnya dibuktikan dengan SKCK, setelah itu surat keterangan dari Dokter yang umumnya di- upload kala telah mengikuti PPG.

Sebab pada proses pilih administrasi semacam tahun- tahun kemarin surat keterangan serta SKCK tersebut belum dilampirkan. Yang terdapat cuma ijazah, setelah itu SK pengangkatan, serta lain sebagainya.