Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Guru Madrasah Di Simpatika Tahun 2023
Sahabat Nusatime Bagi Guru Agama dan Guru Yang maish Mengajar di Madrasah pasti mencari tau Informasi tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2022
Syarat untuk Mendapatkan Undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Madrasah Di Simpatika Tahun 2022
Seperti telah kita ketahui bahwasanya untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru adalah sebagai implementasi dari pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, didalam aturan tersebut sudah diterangkan bahwa untuk Guru wajib memiliki :
“Bagi Guru Dalam Jabatan ( DAlJAB) yang sudah diangkat sampai dengan akhir bulan desember tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik Sarjana( S-l) tetapi belum memiliki sertifikasi guru ( Sredik ) maka dapat memperoleh sertifikasi guru ( Serdik ) dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru”.
Yang Nantinya akan dimulai dengan cara di publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru ( Serdik ) yang sudah diverifikasi dan sudah memenuhi persyaratan untuk Pelaksanaan sertifikasi guru( Serdik) melalui Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) dalam Jabatan tahun 2022.
Maka dari pada itu untuk guru di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia ( KEMENAG ) bisa segera melihatdi akun Simpatika masing-masing Untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 ,Di Bawah ini Guru Pencerah akan berbagi tentang informasi
persyaratan untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022:
Persyaratan Yang Wajib Pada Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 Untuk Pembaca setia yang wajib kita diketahui yang harus ada adalah 6 Syarat yang harus kita siapkan oleh setiap guru madrasah dan guru agama supaya bisa mendapatkan undangan mengikuti pretest Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam jabatan Tahun 2022 baik bagi seluruh Guru PNS, honorer, maupunGuru Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia ( KEMENAG)
6 Syarat yang harus kita penuhi untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 :
1. Pertama Harus Terdaftar Di Database Akun Simpatika atau Akun Siaga
Syarat pertama yang harus di penuhi oleh guru madrasah atau agama adalah sudah terdaftar di database Simpatika, maka dari pada itu tolong pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif,
2. Selanjutnya Sudah Memiliki Ijasah Sarjana (S-1) dan Linier Dengan Mata Pelajran (Mapel) yang diajarkan
Agar mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 Syarat kedua yang harus di penuhi di Simpatika adalah sudah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) dan telah ter verval di Simpatika Sebagimana yang telah kita ketahui bahwa Guru wajib melakukan Verval Ijazah Sarjana (S-1) di Simpatika maupun Siaga supaya menjadi singkron ijazah dengan mapel yang diajarkan, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022 nanti.
3. Kemudian Memiliki NUPTK/NPK
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika Syarat yang ketiga yang harus dipenuhi adalah Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan sudah memiliki Nomor Pokok Kemenag
Setelah itu Perlu kita perhatikan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk bagi setiap Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah bersatminkal di lingkungan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dapat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek)
silahkan dipelajari syarat dan Cara Ajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022. Untuk Nomor Pendidik Kemenag merupakan nomor atau kode khusus yang diberikankepada setiap guru Madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag),
Nomor ini sekaligus menjadi identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag Maka Untuk itu bagi rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor Pendidik Kemenag silahkan rekan-rekan guru untuk mempelajari manfaat kita memiliki Nomor Pendidik Kemenag selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabtan Tahun 2022, Nomor Pendidik Kemenag juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya
4. Terhitung Mulai Tanggal Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Di dalamPersyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 harus memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal samapi dengan tanggal 15 Desember 2015
5. Sudah memiliki Usia Maksimal 58 Tahun
Untuk Syarat yang kelima untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam Dengan mempunyai batas usia maksimal 58 Tahun,
Syarat untuk Mendapatkan Undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Madrasah Di Simpatika Tahun 2022
Seperti telah kita ketahui bahwasanya untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru adalah sebagai implementasi dari pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, didalam aturan tersebut sudah diterangkan bahwa untuk Guru wajib memiliki :
- Kualifikasi akademik,
- Kompetensi, Serdik,
- Dan Sehat jasmani dan rohani Serta
- Sudah Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
“Bagi Guru Dalam Jabatan ( DAlJAB) yang sudah diangkat sampai dengan akhir bulan desember tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik Sarjana( S-l) tetapi belum memiliki sertifikasi guru ( Sredik ) maka dapat memperoleh sertifikasi guru ( Serdik ) dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru”.
Yang Nantinya akan dimulai dengan cara di publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru ( Serdik ) yang sudah diverifikasi dan sudah memenuhi persyaratan untuk Pelaksanaan sertifikasi guru( Serdik) melalui Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) dalam Jabatan tahun 2022.
Maka dari pada itu untuk guru di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia ( KEMENAG ) bisa segera melihatdi akun Simpatika masing-masing Untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 ,Di Bawah ini Guru Pencerah akan berbagi tentang informasi
persyaratan untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022:
Persyaratan Yang Wajib Pada Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 Untuk Pembaca setia yang wajib kita diketahui yang harus ada adalah 6 Syarat yang harus kita siapkan oleh setiap guru madrasah dan guru agama supaya bisa mendapatkan undangan mengikuti pretest Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam jabatan Tahun 2022 baik bagi seluruh Guru PNS, honorer, maupunGuru Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia ( KEMENAG)
6 Syarat yang harus kita penuhi untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 :
1. Pertama Harus Terdaftar Di Database Akun Simpatika atau Akun Siaga
Syarat pertama yang harus di penuhi oleh guru madrasah atau agama adalah sudah terdaftar di database Simpatika, maka dari pada itu tolong pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif,
2. Selanjutnya Sudah Memiliki Ijasah Sarjana (S-1) dan Linier Dengan Mata Pelajran (Mapel) yang diajarkan
Agar mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 Syarat kedua yang harus di penuhi di Simpatika adalah sudah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) dan telah ter verval di Simpatika Sebagimana yang telah kita ketahui bahwa Guru wajib melakukan Verval Ijazah Sarjana (S-1) di Simpatika maupun Siaga supaya menjadi singkron ijazah dengan mapel yang diajarkan, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022 nanti.
3. Kemudian Memiliki NUPTK/NPK
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika Syarat yang ketiga yang harus dipenuhi adalah Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan sudah memiliki Nomor Pokok Kemenag
Setelah itu Perlu kita perhatikan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk bagi setiap Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah bersatminkal di lingkungan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dapat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek)
silahkan dipelajari syarat dan Cara Ajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022. Untuk Nomor Pendidik Kemenag merupakan nomor atau kode khusus yang diberikankepada setiap guru Madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag),
Nomor ini sekaligus menjadi identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag Maka Untuk itu bagi rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor Pendidik Kemenag silahkan rekan-rekan guru untuk mempelajari manfaat kita memiliki Nomor Pendidik Kemenag selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabtan Tahun 2022, Nomor Pendidik Kemenag juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya
4. Terhitung Mulai Tanggal Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Di dalamPersyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 harus memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal samapi dengan tanggal 15 Desember 2015
5. Sudah memiliki Usia Maksimal 58 Tahun
Untuk Syarat yang kelima untuk mendapatkan undangan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam Dengan mempunyai batas usia maksimal 58 Tahun,