Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kategori Guru ini Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasinya oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah, Cek Disini

Halo rekan-rekan guru, disini admin ingin berbagi informasi tentang 6 tipe guru ini yang tunjangan sertifikasinya telah dibekukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah.

Tunjangan sertifikasi guru yang diterima guru di seluruh Indonesia merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesejahteraan guru.


Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah dapat mengakhiri tunjangan tersebut.

Dikutip dari BeritaSoloraya.com pada Jumat, 21 Mei 2022 dari kanal Youtube 21st Century Masters, sesuai aturan atau regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tunjangan sertifikasi bagi guru PNS atau non-PNS dapat diblokir di enam kategori.

1. Guru Pegawai Negeri

Untuk guru PNS, peraturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud memberikan petunjuk teknis dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa

Jika guru ASN di kabupaten:
  • Mendapatkan tugas belajar; dan/atau
  • Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • mengundurkan diri atas permintaan Anda sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Mati
2. Guru Non-PNS

Untuk guru non-PNS, peraturan mengacu pada Administrasi Umum Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021.

Perda tersebut berisi petunjuk teknis tentang alokasi tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-PNS.

Dalam peraturan ini, pengaturan mengenai penghentian pembayaran guru non-PNS dijelaskan dalam hal-hal sebagai berikut:
  • Jika dia meninggal, pembayaran akan berhenti bulan depan
  • Ketika batas usia pensiun tercapai, pembayaran akan berhenti di bulan berikutnya
  • Tidak lagi berstatus non guru PNS, berhenti bayar sebulan
  • Mengundurkan diri atas permintaan Anda dan kemudian berhenti membayar untuk bulan itu
  • Dipidana dengan pidana penjara tetap oleh pengadilan, dengan kekuatan hukum tetap, pembayaran dihentikan pada bulan itu
  • Dapatkan tugas belajar, lalu berhenti membayar untuk bulan itu.
Demikian artikel ini yang membahas tentang” Kategori Guru ini Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasinya oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah, Cek Disini”Semoga bermanfaat,,Salam Gurupencerah!!