Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Akan Diterima Tahun 2023, Silahkan Cek Disini

Sahabat Nusatime  perlu diketahui bahwa Tunjangan untuk Profesi Guru akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ( Serdik ) melalui program-program sertifikasi yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah. Melalui program inilah, guru akan diakui secara profesionalitasnya sebagai serorang pendidik.

Yang berhubungan dengan sertifikasi ini sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Maka dari pada tidak semua guru yang telah sertifikasi akan mendapatkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang sama.

Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Akan Diterima Tahun 2022, Silahkan Cek Disini

Di tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ada 4 jenis Tunjangan Profesi Guru. Namun di tahun 2022 ini akan berbeda, di mana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meluncurkan 5 jenis tunjangan profesi guru yang akan di mulai pada tahun 2022 yang akan di lakukan dengan peraturan terbaru. Artinya, akan berbeda-beda jenis guru, dan akan memperngaruhi jumlah besaran gaji pokok dan tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh masing-masing guru.

1. Guru PNSD

Bagi PNSD jumlah Besaran tunjangan profesi guru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaab (Permendikbud) ini adalah aturan terbaru yang telah digunakan sebagai aturan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau pembayaran sertifikasi di Tahun 2022.

Biasanya tunjangan palingcepat akan di bayar di bulan maret mendatang sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut. Besaran Jumlah yang akan diterima untuk Tunjangan Profesi Guru untuk guru PNSD adalah sebanyak gaji pokok perbulan. Dengan Tunjangan profesinya yang akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk jumlah atau besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Yang Artinya aturan ini masih tetap digunakan sebagai pedoman untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

2. Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)

Untuk guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sudah di angkat tetapi belum mengikuti program prajabatan atau latsar, untuk besaran Tunjangan Profesi Guru –nya yang di terima sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dan dikali 80% per bulan.

Yang Artinya bagi guru yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk perhitungan gajinya masih 80% dari gaji pokok. Sedangkan untuk jumlah besaran gaji pokok ini masih mengacu pada aturan PP Nomor 15 tahun 2019 di mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A ini dengan jumlah besaran Rp. 2.579.400 x 80%, Dengan total yang diterima adalah Rp. 2.063.520.

3. Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inpassing

Ini merupakan aturan yang telah mengatur terkait dengan pemberian tunjangan profesi dansertifikasi bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru non PNS inpassing ini mengikuti pada peraturan Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Untuk pembayaran gaji pokok PNS ini mengikuti pada PP Nomor 15 tahun 2019 tentang cara penggajian Aparatur Sipil Negara atau Yang sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.

4. Untuk Guru non PNS yang non Inpassing

Untuk Guru non PNS atau guru yang belum inpassing jumlah besaran tunjangan profesinya yang akan diterima masih mengikuti pada peraturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021. Di mana jumlah besarannya yang akan diterima sebesar Rp. 1.500.000 perbulannya. Untuk guru yang non Pegawai Sipil Negara (PNS) dan yang belum inpassing harus segera mengurus surat keputusan (SK) inpassingnya agar Tunjangan Profesi Guru bisa setara dengan satu kali gaji pokok PNS.

5. Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK)

Sebagaimana Seperti yang kita ketahui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK). Regulasi bagi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) ini akan di berlakukan di tahun 2022 ini dan akan mulai dibayarkan di tahun 2022.

Mengenai jumlah besaran tunjangan yang akan diterima untuk profesi guru PPPK ini, mengikuti pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021. Menurut aturan ini, jumlah besaran tunjangan profesi guru PPPK yang akan diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai SK.

Dan untuk gaji pokok PPPK ini mengikuti pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Jadi untuk Perpres Nomor 98 tahun 2020 ini masih mendasari terkait penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) yang tertera didalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.