Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memasuki Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lainnya

Salam Sahabat Nusatime.com pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Memasuki Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lainnya.

Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan salah satu gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada guru/pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.

Memasuki Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lainnya

Dapat dipahami bahwa pada tahun 2022, Indonesia akan menerapkan kurikulum baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia, yang disebut Kurikulum Mandiri.

Belakangan ini, media sosial dibanjiri pertanyaan seputar nasib tunjangan sertifikasi guru dan fasilitas lainnya dalam program mandiri ini. Rasa ingin tahu ini muncul karena guru ingin memahami informasi dengan jelas.

BeritaSoloRaya.com mengutip video yang diunggah pada Sabtu, 28 Mei 2022 oleh saluran YouTube 21st Century Masters tentang nasib tunjangan sertifikasi guru dan fasilitas lainnya di kursus baru (kursus gratis).

Struktur mata pelajaran berubah, terutama jumlah jam per minggu, ketika mata pelajaran baru atau yang berdiri sendiri tersedia untuk semua sekolah.

Misalnya jenjang SMA sama dengan jenjang SMP, seperti pendidikan agama, di SMA sebelumnya ada 3 jam, tetapi kurikulum baru menjadi 2 jam.

Kemudian, 4 jam bahasa Indonesia yang sebelumnya menjadi 3 jam per minggu, dan 4 jam matematika yang sebelumnya menjadi 3 jam.

Kemudian 2 jam bahasa Inggris tanpa perubahan kurikulum baru. Sehingga terlihat saat kelas dikurangi seperti yang dijelaskan di atas, berdampak pada guru daerah yang otomatis mulai khawatir.

Jika waktu belajar dikurangi, otomatis akan mengakibatkan guru tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam, dan mempengaruhi informasi GTK (tidak valid), sehingga tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 56/M/2022.

1. Jika jumlah jam yang dikurangi tidak mencapai 24 jam, maka guru mendapat tambahan tugas baru yang setara dengan 2 jp untuk koordinator proyek. Setelah menambahkan koordinator proyek, itu masih belum cukup, sehingga opsi kedua diterapkan.

2. Karena perubahan struktur kursus, persyaratan setidaknya 24 jam pengajaran tatap muka per minggu masih belum terpenuhi, dan guru diakui untuk mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Ini jika kursus 2013 memenuhi setidaknya 24 jam.

Dijelaskan pula bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, dan semua guru yang berhak atas tunjangan sertifikasi bila menggunakan kurikulum 2013 tetap memiliki hak tersebut.

Demikian artikel yang membahas” Memasuki Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lainnya” Semoga bermanfaat,,Salam Nusatime.com!!