Andalasinfo.com, UNGARAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mendapati satu tempat karaoke yang mengoperasikan peralatan saat menyisir sejumlah lokasi hiburan malam di Bandungan dan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (28/2/2026) malam.
Penyisiran dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan penutupan sementara tempat hiburan malam mengacu pada Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Edaran tersebut ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan pariwisata. “Larangan berlaku sejak sehari sebelum puasa Ramadan hingga sehari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H,” ujar Anang.
Sebanyak 30 personel diterjunkan dan dibagi dalam dua tim untuk melakukan pemantauan di kawasan Bandungan dan Kopeng. Dari hasil sidak, petugas mendapati satu tempat karaoke di kawasan Kopeng masih mengoperasikan peralatan.
Meski pengelola berdalih aktivitas tersebut sebatas pemeliharaan dan tidak menerima tamu, Satpol PP tetap meminta penanggung jawab membuat surat pernyataan telah melanggar ketentuan. “Jika kembali tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah (Tibum dan PPHD), Muh Amar, menyebut secara umum tidak ditemukan pelanggaran jam operasional di wilayah Bandungan dan Bergas.
Sedikitnya 10 tempat karaoke dan kelab malam yang dipantau telah menghentikan pelayanan. Pintu masuk tampak terkunci dan lampu penerangan dimatikan. Sejumlah panti pijat di kawasan Bandungan juga terlihat sepi. Kondisi serupa terpantau di kawasan hiburan malam Tegal Panas, Bergas.
“Kondisi aman dan terkendali. Para pengusaha menaati imbauan untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” kata Amar.
Salah seorang penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan mengaku telah menerima informasi terkait larangan tersebut. Ia memastikan usahanya tutup selama Ramadan. “Kami patuhi imbauan dengan menutup kegiatan sementara,” ujarnya seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Leave a Reply