Camat Sumberlawang Pakai Mobil Dinas untuk Jemput Bola Layanan Adminduk Lansia

Camat Sumberlawang Pakai Mobil Dinas untuk Jemput Bola Layanan Adminduk Lansia
Seorang warga lanjut usia menjalani pemotretan saat layanan pembuatan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Sumberlawang, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Kecamatan Sumberlawang Sragen)

Andalasinfo.com, SRAGEN — Kecamatan Sumberlawang, Sragen, yang berada di ujung barat laut Kabupaten Sragen dan berbatasan langsung dengan Grobogan, memiliki tantangan geografis tersendiri dalam pelayanan publik. Jarak desa terjauh ke Kantor Kecamatan mencapai 9 kilometer dengan kontur wilayah perbukitan, sehingga menyulitkan penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan warga miskin mengakses layanan administrasi kependudukan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Camat Sumberlawang, Iwan Budiyanto, menginisiasi inovasi layanan bertajuk Melaku Disalami (Melayani Administrasi Kependudukan bagi Disabilitas, Lansia, dan KK Miskin).

“Inovasi ini kami luncurkan pada 17 November 2025, dua pekan setelah saya menjabat sebagai Camat Sumberlawang,” ujar Iwan kepada Espos, Sabtu (28/2/2026).

Jemput Bola Gunakan Mobil Dinas Camat

Dalam pelaksanaannya, Iwan merelakan mobil dinas camat sebagai kendaraan operasional untuk menjangkau warga secara langsung ke rumah-rumah. Layanan ini difokuskan pada perekaman KTP elektronik serta pengurusan kartu keluarga (KK) bagi kelompok rentan.

Mobil dinas tersebut menjangkau seluruh 11 desa di wilayah Kecamatan Sumberlawang.

Data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial menunjukkan jumlah lansia di Sumberlawang mencapai 3.030 orang. Sementara itu, penyandang disabilitas tercatat sebanyak 397 orang dan keluarga miskin sebanyak 3.850 keluarga.

Dengan angka tersebut, kebutuhan akan akses layanan administrasi kependudukan dinilai mendesak.

Iwan menegaskan, inovasi ini sejalan dengan program Bupati Sragen yang memberi perhatian khusus kepada disabilitas, lansia, dan warga miskin.

“Kami menyentuh aspek kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dalam regulasi terbaru, kepemilikan KTP elektronik dan KK bersifat wajib,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa dokumen kependudukan, warga tidak dapat mengakses berbagai hak dasar seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga program perlindungan sosial lainnya.

Respons dari Kegiatan Jumat Keliling

Iwan mengungkapkan, kebutuhan layanan ini teridentifikasi saat kegiatan Jumat Keliling di 11 desa. Dari dialog langsung dengan masyarakat, ditemukan masih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan fisik dan jarak.

“Kami berusaha memenuhi hak-hak mereka dengan merelakan fasilitas kendaraan dinas sebagai kendaraan operasional. Hal kecil ini ternyata sangat bermanfaat bagi mereka. Tanpa dokumen kependudukan, hak-hak mereka sebagai warga negara tidak akan terlayani dan terpenuhi,” tegasnya.

Melalui Melaku Disalami, Kecamatan Sumberlawang berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses administrasi kependudukan, meski tinggal di wilayah dengan kondisi geografis menantang.

Leave a Reply