ASN dan Karyawan BUMD Sragen Diimbau Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

ASN dan Karyawan BUMD Sragen Diimbau Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
Para ASN di lingkungan Pemkab Sragen menggelar rapat evaluasi kinerja pada akhir 2025 lalu di Kantor Terpadu Pemda Sragen. (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Andalasinfo.com, SRAGEN — Para aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, serta seluruh karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sragen diimbau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di desa atau kelurahan masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, dalam surat bernomor 500.3/249/08/2026 tentang Imbauan Menjadi Anggota KDKMP. Surat itu diterima Espos, Kamis (26/2/2026), dan dibenarkan Sekda Hargiyanto saat dikonfirmasi.

Sekda mendasarkan surat imbauan tersebut pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta petunjuk Bupati Sragen dalam briefing tertanggal 14 Januari 2026. Dalam suratnya, Sekda memberikan lima catatan yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan menjadi anggota KDKMP sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional.

“Pimpinan OPD [Organisasi Perangkat Daerah] dan BUMD untuk menggerakkan ASN (PNS, PPPK, PPPK paruh waktu) dan seluruh karyawan BUMD di Kabupaten Sragen untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KDKMP di desa atau kelurahan masing-masing sesuai alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional,” tulis Sekda dalam suratnya.

Partisipasi Aktif di KDKMP

Sekda meminta para ASN dan karyawan BUMD dapat berpartisipasi aktif sebagai anggota KDKMP serta turut mendukung pelaksanaan program penguatan koperasi di tingkat desa/kelurahan. Hargiyanto menambahkan, bagi ASN dan karyawan BUMD yang ber-KTP di luar Kabupaten Sragen tetap mendaftar sebagai anggota KDKMP di desa atau kelurahan sesuai alamat KTP.

Dia menjelaskan, untuk menjadi anggota KDKMP, calon anggota harus mendaftar serta membayar simpanan pokok dan simpanan wajib melalui pengurus KDKMP di masing-masing desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN dan karyawan BUMD yang telah menjadi anggota KDKMP, ujar dia, dapat melakukan pembayaran listrik, air, telepon, pajak tahunan kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) di masing-masing KDKMP. Dia menyampaikan para ASN dan karyawan BUMD yang menjadi anggota KDKMP diharapkan membayar simpanan wajib secara rutin dan berpartisipasi aktif dalam operasional gerai-gerai KDKMP yang telah diinstruksikan Presiden.

Camat Sambirejo, Sragen, Didik Purwanto, menyampaikan karena tema surat Sekda berupa imbauan, maka surat tersebut dapat disosialisasikan melalui desa dan pengurus KDKMP. Didik selaku Satgas KDKMP Sambirejo belum dapat menjelaskan respons ASN dan karyawan BUMD di wilayahnya terkait imbauan tersebut.

“Secara umum, para ASN Sambirejo setuju atau tidak untuk menjadi anggota KDKMP, saya kira perlu sosialisasi secara intensif terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa menyimpulkan respons para ASN,” ujar Didik.

Berdasarkan surat Sekda, para guru ASN/PPPK serta tenaga kesehatan hingga dokter yang berstatus ASN juga diimbau menjadi anggota KDKMP di desa atau kelurahan masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sutrisna, belum dapat berkomentar karena belum membaca surat Sekda tersebut.

Salah satu pimpinan BUMD Sragen, Direktur Bank Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto, menyatakan masih mempelajari surat Sekda karena baru mengetahui adanya imbauan menjadi anggota KDKMP.

Leave a Reply