Isu PKB Naik 66 Persen, Samsat Salatiga Klarifikasi ke Wali Kota

Isu PKB Naik 66 Persen, Samsat Salatiga Klarifikasi ke Wali Kota
ESPOS.ID - Suasana audiensi UPPD Samsat Kota Salatiga dengan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Rabu (25/2/2026). (Istimewa)

Andalasinfo.com, SALATIGA — Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 66 persen yang beredar di masyarakat membuat UPPD Samsat Kota Salatiga bergerak cepat. Mereka mendatangi Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, untuk memberikan penjelasan langsung terkait kebijakan opsen PKB yang belakangan menuai sorotan.

Audiensi digelar di ruang kerja Wali Kota, Rabu (25/2/2026), dan turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hendratmiko. Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPPD Samsat Kota Salatiga, Amar Ustadi, menegaskan kabar kenaikan pajak hingga 66 persen tidak tepat.

Menurutnya, penyesuaian yang terjadi merupakan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), termasuk skema opsen PKB yang kini menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

“Rata-rata penyesuaian pajak di Jawa Tengah sebesar 13,94 persen. Jadi bukan naik 66 persen seperti yang ramai dibicarakan,” jelas Amar.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan relaksasi berupa diskon 5 persen untuk membantu meringankan beban wajib pajak. Dengan skema opsen ini, sebagian penerimaan PKB masuk ke kas daerah kabupaten/kota sebagai penguatan fiskal daerah.

Secara data, lanjut Amar, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan masyarakat. Pembayaran pajak kendaraan di Salatiga justru tercatat naik 1,43 persen. Sekitar 70 persen wajib pajak telah menunaikan kewajibannya, sementara 30 persen lainnya masih memiliki tunggakan.

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan pemerintah tidak menaikkan pajak secara drastis. Robby menyebut persepsi kenaikan muncul karena berakhirnya kebijakan diskon sebelumnya.

“Ini bukan pajaknya yang melonjak, tetapi diskon yang sebelumnya ada kini telah disesuaikan. Pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat. Kita cari titik tengah agar kewajiban pajak tetap berjalan dan ekonomi warga tetap terjaga,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Salatiga bersama Samsat akan mengedepankan pendekatan persuasif dan kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Opsi pemutihan atau insentif bagi wajib pajak yang menunggak juga terbuka untuk dikaji.

Selain itu, strategi jemput bola melalui kecamatan dan kelurahan akan diperkuat, didukung sosialisasi masif dan humanis oleh Diskominfo agar masyarakat memahami secara utuh kebijakan opsen PKB tersebut.

Leave a Reply