Andalasinfo.com, BOYOLALI — Sebuah gedung bertingkat empat dengan dua bangunan lawas di kanan dan kiri berdiri di seberang selatan Simpang Lima Boyolali. Gedung tersebut kini dikenal sebagai Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Boyolali yang beralamat di Jalan Pandanaran Nomor 167. Namun, siapa sangka, bangunan itu dulunya merupakan pengadilan pada masa kolonial Belanda bernama Landraad Bojolali.
Pegiat sejarah Boyolali, Muhammad Faiz, mengungkapkan bahwa gedung tersebut pada era kolonial merupakan Landraad atau pengadilan setingkat kabupaten.
“Landraad itu pengadilan era kolonial setingkat kabupaten. Perkara yang diurusi oleh landraad berasal dari orang pribumi atau Jawa. Ada pengecualian untuk masalah perdata dari orang-orang Timur Asing seperti Tionghoa, Arab, dan sebagainya yang dipersamakan hukumnya dengan orang pribumi,” ujarnya saat berbincang dengan Espos, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, pada masa itu orang Eropa memiliki sistem peradilan tersendiri yang berada di tingkat residen. Afdeeling atau Kabupaten Boyolali berada di bawah pengadilan setingkat residen di Surakarta.
Bangunan Berbentuk U dan Jejak Arsitektur Lama
Berdasarkan peta zaman Belanda, Faiz menyebut bentuk Landraad Bojolali awalnya menyerupai huruf U. Saat ini, bangunan asli yang masih tersisa adalah bagian kanan dan kiri, sedangkan bangunan tengah telah berubah menjadi gedung bertingkat empat yang difungsikan sebagai Perpusda Boyolali.
Gedung Perpusda Boyolali sendiri dibangun sejak 2021 dan diresmikan pada 2022. “Makanya bangunan di kanan-kiri gedung baru itu asli. Bentuk pintunya tinggi khas bangunan kolonial,” jelasnya.
Ciri arsitektur kolonial tersebut masih terlihat jelas pada pintu-pintu tinggi dan struktur bangunan yang kokoh, menjadi penanda kuat sejarah panjangnya.
Landraad Bojolali pernah menangani sejumlah perkara yang tercatat dalam arsip kolonial. Salah satu kasus menarik dimuat dalam surat kabar De Locomotief edisi 17 Desember 1938.
Kala itu, Landraad Bojolali menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada seorang pemuda Jawa yang terbukti melakukan pembakaran di dua gudang tembakau di wilayah Bangak (kini masuk Kabupaten Boyolali) dan Tegalgondo, Klaten.
“Dia melakukan pembakaran di bawah pengaruh opium. Orang Jawa mengonsumsi opium lalu membakar. Sempat menjadi DPO juga, kemudian saat ditangkap divonis delapan tahun dan terdakwa langsung menyetujuinya,” tutur Faiz.
Dari Landraad hingga Perpustakaan Daerah
Setelah masa kolonial berakhir, fungsi bangunan tersebut berubah menjadi pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Boyolali, gedung yang kini menjadi Perpusda Boyolali sebelumnya memang digunakan sebagai tempat sidang perkara sejak era kolonial. Pada 27 Mei 1989, kantor Pengadilan Negeri Boyolali pindah ke Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo.
Gedung lama kemudian difungsikan sebagai arsip Pengadilan Negeri hingga 2007. Setelah direnovasi, bangunan tersebut ditempati Pengadilan Agama Boyolali mulai 2008 hingga Desember 2020.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi Pengadilan Agama Boyolali, pada akhir 2019 Pemerintah Kabupaten Boyolali menata kawasan Simpang Lima sehingga berdampak pada pemindahan kantor Pengadilan Agama.
Disepakati adanya saling hibah gedung antara Pengadilan Agama Boyolali dan Pemkab Boyolali. Sejak 20 Desember 2020, Pengadilan Agama Boyolali menempati gedung baru di Jalan Solo–Semarang Km 23, Mojosongo, Boyolali. Gedung eks Landraad pun dipersiapkan menjadi Perpustakaan Daerah Boyolali.
Kawasan Pusat Pemerintahan Zaman Dulu
Faiz menambahkan, kawasan sekitar Simpang Lima Boyolali memang dahulu menjadi pusat pemerintahan kolonial. Di sisi selatan Landraad Bojolali terdapat gedung pegadaian zaman Belanda yang kini menjadi kantor Pegadaian Negara, dengan sebagian bangunan asli masih dipertahankan.
Bangunan yang kini menjadi gedung arsip di tengah Simpang Lima dulunya adalah Europeesche Lagere School (ELS), sekolah untuk anak-anak Eropa dan sebagian kecil pribumi dari kalangan priyayi. Sementara kantor asisten residen yang kini menjadi kantor Bank Jateng dan Bank Boyolali juga merupakan peninggalan era kolonial.
Kini, bangunan yang dahulu menjadi ruang sidang dan saksi sejarah peradilan kolonial itu telah bertransformasi menjadi ruang literasi masyarakat. Dari tempat vonis dijatuhkan, menjadi tempat ilmu pengetahuan disebarkan.
Leave a Reply