Andalasinfo.com, MAGETAN — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan masih diliputi ketidakpastian. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka juga belum memperoleh kejelasan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Di sejumlah daerah lain, PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyatakan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Meski begitu, pencairannya masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengatakan pihaknya belum dapat memproses pencairan sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Kami masih menunggu regulasi THR PPPK paruh waktu dari pusat. Dari 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], memang ada yang belum menganggarkan THR, tetapi sebagian besar sudah mengalokasikan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima nantinya kemungkinan tidak sama antarpegawai. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing SKPD.
Menurut Nampi, terdapat perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu dibiayai melalui belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu menggunakan pos anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ). Perbedaan ini turut memengaruhi besaran gaji maupun potensi THR yang diterima.
“Besarannya kemungkinan berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing. Itu juga berlaku untuk gaji karena pos anggarannya berbeda,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dari total 46 SKPD di Magetan, hanya dua instansi yang mampu menggaji PPPK paruh waktu sesuai atau di atas UMK. Dua SKPD lainnya menggaji sebagian pegawai sesuai UMK, sementara sisanya masih menerima gaji di bawah UMK.
Meski penganggaran telah disiapkan di sejumlah perangkat daerah, teknis pencairan dan pembayaran THR tetap menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Estimasi kebutuhan anggaran pun belum dapat dihitung secara pasti karena regulasi teknis sebagai dasar perhitungan belum diterbitkan.
“Pembayarannya bisa saja berbeda, tergantung regulasi yang keluar nanti,” katanya.
Leave a Reply