Andalasinfo.com, SOLO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah sekaligus menjangkau masyarakat lebih luas yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pusat.
Layanan jemput bola ini menggunakan satu unit bus yang telah dimodifikasi khusus dengan perlengkapan medis dan administratif. Dengan adanya fasilitas ini, warga Solo kini tidak perlu lagi mengantre lama di Satpas Mapolresta Solo. Layanan SIM Keliling difokuskan khusus untuk pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa aktifnya hampir habis.
Kasubnit Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, menjelaskan bahwa bus layanan ini akan berpindah-pindah lokasi setiap harinya untuk memastikan keterjangkauan di berbagai kecamatan.
“Kami siapkan unit bus yang lengkap agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM,” kata Ipda Hindro kepada Espos.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, bus SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat bahwa layanan ini mengikuti penanggalan kalender nasional; jika jatuh pada hari libur nasional, maka layanan SIM Keliling juga akan diliburkan.
Untuk rute hariannya, pada hari Senin layanan tersedia di Kantor Kecamatan Jebres. Kemudian pada Selasa, petugas akan bersiaga di kawasan Pura Mangkunegaran atau tepatnya di sekitar Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
Pada tengah pekan atau hari Rabu, lokasi bergeser ke Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
Selanjutnya untuk hari Kamis, masyarakat di wilayah barat bisa merapat ke Pusat Oleh-oleh Jongke di Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan.
Pada hari Jumat, bus parkir di Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, dan menutup rangkaian mingguan pada hari Sabtu di depan Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman.
Kemudahan lain yang ditawarkan adalah hadirnya tim medis dan psikolog di lokasi. Masyarakat dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di tempat sebagai syarat wajib perpanjangan. Berkas yang harus dibawa meliputi SIM asli yang masih aktif, fotokopi KTP, serta kartu BPJS Kesehatan.
Terkait rincian biaya, sesuai ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tambahan meliputi pemeriksaan psikologi sebesar Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp70.000.
Prosedurnya cukup sederhana: pemohon datang membawa berkas, mengambil nomor antrean, mengisi formulir data diri, dan mengikuti pemeriksaan medis. Jika semua syarat terpenuhi, pemohon akan diarahkan untuk sesi foto diri dan pengambilan sidik jari di dalam bus. SIM baru pun akan langsung dicetak di lokasi saat itu juga. Satlantas menegaskan tidak ada batasan kuota harian, asalkan pemohon datang selama jam operasional berlangsung.
Leave a Reply